
Deskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah ini mempelajari tentang pengertian, prinsip, kekebalan fungsi, peranan dan pengaturan yang ada dalam hukum diplomatik dan konsuler serta suaka.
Adapun topik yang akan dipelajari mencakup:
- Pengertian, Ruang Lingkup, dan Perkembangan Kodifikasi Hukum Diplomatik
- Sumber-Sumber Hukum Diplomatik
- Fungsi Perwakilan Diplomatik
- Tingkat Perwakilan Diplomatik
- Pelaksanaan Hubungan Diplomatik
- Tidak Diganggu-gugatnya Perwakilan Asing
- Jenis-Jenis Kekebalan Diplomatik & Penerapan Kekebalan Diplomatik di Indonesia
- Keistimewaan Diplomatik
- Suaka
- Persona Grata dan Persona Non Grata
- Ketentuan-Ketentuan Khusus dalam Konvensi Wina Tahun 1961
Bobot sks: 2
Capaian Pembelajaran
Memiliki kemampuan dan ketrampilan menggunakan dan menerapkan berbagai teori, ketentuan dan prinsip hukum diplomatik /konsuler dan hubungan internasional untuk memecahkan masalah- masalah yang timbul dalam masyarakat internasional, mahasiswa memiliki kemampuan dan keterampilan melakukan penelitian hukum internasional secara mandiri, maka mahasiswa memiliki kesadaran dan kearifan tentang berbagai aspek sosial, ekonomi, budaya dan iptek yang mempengaruhi hukum internasional serta memiliki kemampuan untuk mengakses informasi dari berbagai sumber informasi di bidang hukum secara umum dan hukum diplomatik dan hubungan internasional secara khusus.
Dosen Pengampu
Laurenzia Luna, S.Sos., M.H.
Email : [email protected]
Profil Dosen : Dosen Progam Studi Hukum, Universitas Pelita Harapan
Referensi :
BUKU
Amerasinghe, Chittharanjan F. Diplomatic Protection. New York: Oxford University Press, 2008.
Noor, S. M., Birkah Latif, and Kadarudin. Hukum Diplomatik & Hubungan Internasional. Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.
Putra, Sri Gilang Muhammad Sultan RahmaI, Mochammad Iqbal, and Mul. Irawan. Eksistensi Doktrin Kekebalan Diplomatik Dan Hak-Hak Istimewa Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2018.
Suryokusumo, Sumaryo. Hukum Diplomatik Teori Dan Kasus. 3rd ed. Bandung: P.T. Alumni, 2013.
Widodo. Hukum Diplomatik & Mahkamah Pidana Internasional. Yogyakarta: Asawaja Pressindo, 2017.
JURNAL
Ahmad, Nehaluddin. “The Obligation of Diplomats to Respect the Laws and Regulations of the Hosting State: A Critical Overview of the International Practices.” Laws 9, no. 18 (2020): 1–14.
AK, Syahmin. “Penerapan Prinsip Kekebalan Dan Keistimewaan Diplomatik.” Jurnal Hukum & Pembangunan 29, no. 3 (1999): 262. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no3.561.
Choi, Wong-Mog. “Diplomatic and Consular Law in the Internet Era.” Singapore Year Book of International Law and Contributors, 2006, 117–32.
Hurd, Ian. “International Law and the Politics of Diplomacy.” In Diplomacy and the Making of World Politics, edited by Ole Jacob Sending, Vincent Pouliot, and Iver B. Neumann, 31–54. New York: Cambrige University Press, 2015.
Rakhmanov, Shuxrat. “Diplomatic Law of International Organizations: Structuration and Its Place in the System of International Law.” Democratization and Human Rights 3 (2019): 73–77.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Vienna Convention on Diplomatic Relations, including Optional Protocol Concerning Acquisition of Nationality and Optional Protocol Concerning the Compulsory Settlement of Disputes
Vienna Convention on Consular Relations, including Optional Protocol Concerning Acquisition of Nationality and Optional Protocol Concerning the Compulsory Settlement of Disputes
KODE VERSI PENGEMBANGAN : 01010222-HUKUM